Translate

Rabu, 27 Maret 2013

Belajar Ice Skating


Bahagia........lagi pada belajar seluncuran di es.........keep practice my sons...

5R

5R adalah salah satu dasar dalam menerapkan sistem produksi 'Lean Manufacturing'. Dalam perusahaan Jepang, 5R / 5S adalah dasar / pondasi sebelum perusahaan tersebut menerapkan Kaizen.
Tahapan - tahapan dalam 5R adalah sebagai berikut:
1. Ringkas (Seiri)
    Menghilangkan / membuang yang tidak diperlukan diarea kerja. Prinsip: singkirkan barang yang tidak diperlukan
2. Rapi (Seiton)
    Menyusun barang-barang yang ada diarea kerja. Prinsip: Setiap barang ada lokasinya dan ada identitasnya. Satu lokasi untuk satu barang dan satu barang untuk satu lokasi.
3. Resik (Seiso)
   Menjaga kerapihan dan kebersihan barang dan area kerja dengan cara menyiapkan alat kebersihan yang diperlukan, membuat jadwal piket kebersihan. Prinsip: Mengatur dan melaksanakan prosedur kebersihan harian.
4. Rawat (Seiketsu)
   Menjaga / merawat keadaan ringkas, rapi dan resik dengan dibuatkan standar prosedur. Prinsip: adanya standarisasi dan kegiatan yang dapat mencegah timbulnya tindakan pengotoran.
5. Rajin (Shitsuke)
   Menjadikan kegiatan 3R (Ringkas, Rapi dan Resik) menjadi suatu budaya dalam bekerja.

Hubungan 5R dengan aspek Safety, Quality, Maintenance, dan Productivity
=> Safety :
Tempat kerja yang tertata dengan apik akan menghindarkan terjadinya unsafe action dan unsafe condition
=> Quality
Tempat kerja yang tertata dengan apik akan menciptakan kemudahan dan ketelitian dalam bekerja 
=> Maintenance
 Tempat kerja yang tertata dengan apik akan mempermudah dalam hal membersihkan dan merapikan tempat kerja setiap hari
=> Productivity
Tempat kerja yang tertata dengan apik akan meningkatkan produktivitas kerja karena suasana kerja nyaman, mencari barang-barang yg diperlukan lebih cepat, dll

Source: diambil dari beberapa artikel dan materi presentasi housekeeping P2K3 PT. Brantas 

Safety dalam proses pengelasan



SAFETY DALAM PENGELASAN SMAW

 1.        UMUM

Pekerjaan las menyangkut penggunaan panas , pancaran  busur nyala , dan polusi udara oleh gas gas baik yang berasal dari terbakarnya coating maupun gas lindung , yang jika  terkena jaringan tubuh atau terhisap dalam jangka waktu  lama akan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius dan dapat meninggalkan cacat permanen atau bahkan kematian.
Selanjutnya pekerjaan las juga menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan.
Dari hal hal tersebut diatas perlu diberikan pengetahuan tentang tindakan pencegahan terhadap terjadinya bahaya kebakaran maupun gangguan kesehatan yang sistimatis dan sesuai dengan kaidah internasional maupun peraturan yang berlaku.

2.         KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN DALAM PENGELASAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM SMAW.

Radiasi cahaya ultra violet 

Radiasi ultra violet yang dihasilkan dari busur nyala listrik , akan dapat mengeringkan retina mata dan menyebabkan kebutaan . Karenanya juru las dan personil lain yang karena kerjanya  harus berada disekitar las , pandanganya harus dilindungi dari nyala busur listrik .  Juru las harus memakai pelindung mata berupa kaca gelap yang dapat menyaring sinar ultra violet tersebut diatas. Sementara itu lokasi pengelasan harus dilindungi dengan sarana penutup radiasi sehingga tidak mengganggu personil disekitar pengelasan.

Kaca penyaring cahaya mempunyai gradasi kegelapan seperti misalnya No. 10 untuk elektroda diameter  hingga 5/32” ( 4 mm ). No. 12 untuk elektroda diameter  3/16 hingga 1/4 “ ( 4.8 hingga 6.4 mm ) , No. 14 untuk elektroda diameter  diatas 1/4 “ ( 6.4 mm ). Makin besar nomor gradasi , makin gelap kaca tersebut sehingga daya saring cahayanya juga makin kuat. Jika mata tidak cukup terlindungi terhadap sinar ultra violet , akan menderita kesakitan yang amat sangat yang dapat berlangsung hingga 48 jam.Jika hal  ini terjadi disarankan menurup mata sambil tiduran dengan kompres air , irisan mentimun atau daging mentah dan dingin.

Radiasi panas.

Radiasi panas yang dihasilkan dari suhu busur nyala yang jauh melebihi 6000°F , dapat membakar kulit sehingga akan mengganggu kesehatan berupa rasa nyeri / pedih. Untuk mencega hal tersebut , kulit terutama kulit muka , tangan leher , dada serta kaki harus dilindungi dengan baju kulit yang cukup tebal  namun lemas. Juru las harus memakai baju yang terbuat dari kapas atau wool yangberlengan panjang dan kerag leher terkancing . Selama pelaksanaan las dilarang memakai pakaian yang terbuat dari benang plastik seperti decron , nylon , tetoron dll., karena benang palstik justru sangat berbahaya sebab jika terbakar akan menjalar  sangat cepat dan melekat kekulit.
Jika terjadi kecelakan sehingga kulit terbakar melepuh ( bukan luka bakar yang hebat ) jangan sampai diguyur air , untuk sementara dapat digunakan pasta gigi yang bermenthos , selanjutnya harus diolesi dengan salep bioplacenton.
Juru las harus menggunakan safety helmet dengan caping menghadap kebelakang agar dapat memasang topeng las ( welding mask ) , welding apron ( celemek ) kulit , sarung tangan panjang dari kulit , sepatu panjang atau pelindung tulang kering dari kulit.

Asap dan  gas produk pengelasan.
 Pengelasan selalu diupayakan dalam kondisi lingkungan yang mendukung terutama aspek aerasinya ( keberadaan udara segar ) . Jika pengelasan harus dilaksanakan diruang tertutup , harus diupayakan jangan sampai pengap ( kurang udara segar ) untuk itu perlu dipasang exhaust fan , bukan blower , karena blower akan mengganggu mutu las  seperti porosity ( keropos ) , pin hole ( lubang jarum ) dan lain lain.
Asap berasal dari terbakarnya coating . Hal ini disengaja untuk melindungi kolam las dan logam panas dari proses oksidasi. Jadi disini terjadi perbedaan kepentingan yang mencolok , yakni proses las menghindarkan keberadaan oxygen , sedang juru las justru memerlukannya untuk bernafas.

Bahaya kebakaran.
Pengelasan dilingkungan yang berkandungan gas  mudah terbakar , diperlukan persiapan dan pencegahan khusus untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Persiapan pengelasan mutlak memerlukan  uji kandungan gas diudara dengan menggunakan gas tester , serta surat ijin kerja panas ( fire permit ) . Tanpa prosedur tersebut , pengelasan tidak diijinkan. Hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab welding supervisor  day supervisor dari pihak operator yang mengoperasikan unit operasi yang berkandungan gas tersebut dan safety officer yang berwenang. Mereka harus berkordinasi untuk mengupayakan upaya pencegahan tersebut diatas. Selanjutnya disekitar pekerjaan las harus disediakan  botol racun api ( fire estinguisher ) ,  atau jika pengelasan menyangkut pekerjaan  besar   dengan   risiko  tinggi ,  disediakan  pula  fire  truck  .
Walaupun perangkat pencegah atau  pemadam kebakaran tersedia , namun jika sumber daya manusianya awam dalam menggunakannya , upaya pemadam kebakaran tersebut akan gagal. Oleh karenanya perlu pula pihak personil pelaksana pengelasan dibekali dengan ketrampilan pemadaman kebakaran.
Jika didekat pengelasan tidak terdapat alat pemadam api , dapat digunakan karung yang dibasahi atau pasir / tanah.
Jika pengelasan terpaksa harus dilaksanakan didaerah yang mengandung gas tanpa dapat mengupayakan hilangnya gas tersebut sama sekali , maka perlu dipasang water screen ( tabir air ) dilokasi yang menghasilkan gas , dan pengelasan sendiri harus dilindungi oleh terpal untuk mencegah percikan air. Percikan atau kabut air akan merusak mutu las.   

Sengatan arus listrik       
Agar juru las tidak tersengat listrik , dia harus berada dilokasi yang kering sewaktu mengelas , dan jangan menggunakan pemegang elektroda yang retak atau kabel las yang luka dan bocor serta mengupayakan agar semua hubungan  listrik  terisolasi dengan baik.